Kamis, 23 Mei 2013

Pengertian Domain

Pengertian Domain & Jenis-jenis Domain
Pengertian Domain & Jenis-jenis Domain – Nama domain adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di jaringan komputer ataupun internet. Nama domain berfungsi untuk mempermudah pengguna di internet pada saat melakukan akses ke server, selain juga dipakai untuk mengingat nama server yang dikunjungi tanpa harus mengenal deretan angka yang rumit yang dikenal sebagai alamat IP. Nama domain ini juga dikenal sebagai sebuah kesatuan dari sebuah situs web seperti contohnya “balimechanicweb.net”. Nama domain kadang-kadang disebut pula dengan istilah URL, atau alamat website.Dalam membuat atau membangun sebuah website, hal yang selalu dan wajib ada adalah domain dan web hosting. untuk web hosting akan kami bahas kemudian karena web hosting juga bersifat optional. website dan domain sangat erat hubungannya dan tidak dapat terpisahkan. adapun bahwa nama domain itu ada beberapa jenis. Dan penggunaannya pun disesuaikan dengan tujuan dan lokasi negara.
TLD atau Top Level Domain Name adalah ektension atau kata yang berada dibelakang domain seperti .com (dot commercial), .net (dot network), .org (dot organization), .info (dot information) .edu (dot education), .gov (dot goverment), dan .mil (dot military).
Ada dua Top Level Domain, yaitu Generic Top Level Domain (gTLD) dan Country Code Top Level Domain (ccTLD). gTLD adalah domain yang akhiran .com, .net dan .org sedangkan ccTLD adalah TLD yang dikhusus untuk masing-masing negara, seperti Indonesia dengan kode ID (co.id, go.id, net.id dll) atau Jepang dengan kode jp (co.jp, ne.jp, or.jp dll).

n | 03.27 |
Jenis-Jenis Domain,Serta Fungsi dan Mekanismenya


Domain.AC.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi lingkungan akademik/perguruan tinggi dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Domain.CO.ID

Jenis domain di atas digunakan bagi organisasi komersial yang pada ketentuan dan kebijakan selanjutnya hanya diperuntukan bagi perusahaan dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Domain.OR.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi organisasi selain organisasi yang masuk kedalam kategori domain AC.ID, CO.ID, NET.ID, GO.ID, MIL.ID, SCH.ID, dst dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Domain.NET.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi organisasi pemegang Izin Penyelenggara jasa telekomunikasi dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Domain.WEB.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi personal dan organisasi dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Domain.SCH.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi sekolah dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan
Domain.GO.ID
Jenis domain di atas digunakan khusus bagi instansi pemerintah dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Domain.MIL.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi kalangan militer dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Domain.WAR.NET.ID
Jenis domain di atas digunakan bagi warung internet dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Adapun untuk jenis-jenis domain disertai penjelasan dari masing-masing domain tersebut selengkapnya bisa di lihat berikut ini:
Domain TLD (Top Level Domains) dimana artinya penggunaan bisa secara global tidak terbatas wilayah dan nama suatu negara:

.Com di gunakan untuk kepentingan komersial atau perusahaan.
.Net di gunakan untuk kepentingan network infrastruktur.
.Org di gunakan untuk kepentingan organisasi.
.Info di gunakan untuk kepentingan informasional website.
.Name digunakan untuk kepentingan keluarga atau personal.
.Edu digunakan untuk kepentingan website pendidikan, terbatas hanya utk pendidikan.
.Mil di gunakan untuk kepentingan website angkata bersenjata amerika, terbatas hanya utk Militer.
.biz di gunakan untuk kepentingan Bisnis.
.tv di gunakan untuk Entertainment seperti Televisi, Radio, majalah.
.travel di gunakan untuk Bisnis Pariwisata.
.xxx di gunakan untuk keperluan Pornografi dimana tidak akan lama lagi bisa digunakan seperti artikel Domain .XXX akan terwujud.

Domain ccTLD’s (Country Coded Top Level Domains) seperti berikut :
·        Indonesia yakni menggunakan .id
·        Singapura yakni menggunakan .sg
·        Malaysia yakni menggunakan .my
Adapun Domain khusus Indonesia dibagi menjadi beberapa sub domain seperti:
.or.id               : Untuk Organisasi .co.id              : Untuk Komersial .go.id              : Untuk Pemerintahan .ac.id              : Pendidikan Tinggi .sch.id            : Untuk Sekolah .net.id             : Internet Provider .web.id           : Untuk Umum
Jika anda tertarik untuk menggunakan domain khusus Indonesia.
Berikut persyaratannya :
·        ac.id
Digunakan bagi lembaga pendidikan minimal penyelenggara setara diploma I.
* SK Depdikbud pendirian lembaga.
* No Akta Pendirian / SK REKTOR (Pimpinan Lembaga).
* Surat pernunjukan/kuasa dari pejabat tertinggi lembaga pendidikan tentang       pendaftar domain.
* Fotokopi KTP/kartu identitas penerima kuasa.
·        co.id
Untuk perusahaan Swasta yang memiliki Badan Hukum.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* NPWP.
* SIUP / Akte Pendirian Perusahaan.
* khusus untuk perusahaan, pastikan bahwa Anda memiliki nama perusahaan (harus disertai nomor NPWP atau SIUP) yang sama atau berhubungan dengan domain yang Anda pilih.
* Surat pendaftaran merk atau hak paten (bila ada).
·        go.id
* Untuk area pemerintahan seperti Instansi, Departemen, Badan, dll.
* Pendaftar bertindak atas nama badan/lembaga/institusi pemerintah dan termasuk dalam kategori departemen, non departemen, BUMN serta industri strategis.
* Surat Keputusan Kepala Institusi/ minimal pejabat eselon2 tentang pemilihan nama domain.
* Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga, instansi, departemen, atau BUMN yang bersangkutan, yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia.
* Struktur organisasi dari pemerintahan yang berkaitan dengan kantor tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
·        mil.id
* Domain untuk TNI (Tentara Nasional Indonesia).
* Pendaftar bertindak atas nama TNI.
* Adanya Surat Keputusan tentang pemilihan nama domain.
* Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga.
* Struktur organisasi dari instasi akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
·        net.id
* Untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.).
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* Ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah.
·        or.id
* Untuk Organisasi/ Yayasan/ Perkumpulan/ Komunitas.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* SK. Organisasi / Akte Yayasan / Akte Organisasi.
·        sch.id
* Untuk Lembaga Pendidikan seperti SD, SMP, SMU, dan lainnya yang beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah.
* Surat pengajuan resmi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan (diatas kop surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah ybs).
* Fotokopi KTP / kartu identitas dari kepala sekolah/kepala UPT/pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab.
·        war.net.id
* Untuk usaha Warung Internet.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* SIUP / Ijin Mengadakan Keramaian (jika ada).
·        web.id
* Untuk organisasi umum diluar ac, co, go, net, or, sch, warnet.ID.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* Surat Keterangan organisasi.


0 komentar:

Posting Komentar