BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Manajemen Risiko
Rekaman
tertua terkait pengelolaan risiko dapat ditemukan pada Piagam Hammurabi,
yang di buat pada tahun 2100 sebelum masehi. Masa ini disebut sebagai
zaman pertama manajemen risiko, dimana perusahaan hanya melihat risiko
non-entrepreneurial.
Tahun 1970-an dan 1980-an disebut sebagai zaman
kedua manajemen risiko dimana perusahaan-perusahaan asuransi mulai
berusaha mendorong pengusaha untuk benar-benar menjaga barang yang di
asuransikan. Pada masa ini juga lahir konsep jaminan mutu yang menjamin
setiap produk memenuhi spesifikasi standarnya. Konsep ini dipopulerkan
oleh British Standards Institution yang meluncurkan standar kualitas BS
5750 pada tahun 1979.
Pada tahun 1993, James Lam diangkat menjadi
Chief Risk Office, yang merupakan jabatan CRO pertama di dunia. Zaman
ketiga manajemen risiko dimulai tahun 1995 dengan diterbitkannya AS/NZS
4360: 1995 oleh Standards Australia of the World’s Risk management
standard.
B. Pengertian Risiko
Risiko berhubungan dengan
ketidakpastian ini terjadi oleh karena kurang atau tidak tersedianya
cukup informasi tentang apa yang akan terjadi. Sesuatu yang tidak pasti
dapat berakibat menguntungkan atau merugikan. Menurut Wideman,
ketidakpastian yang menimbulkan kemungkinan menguntungkan dikenal dengan
istilah peluang (Opportunity), sedangkan ketidakpastian yang
menimbulkan akibat yang merugikan dikenal dengan istilah risiko (Risk).
Secara
umum, risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dihadapi
seseorang atau perusahaan dimana terdapat kemungkinan yang merugikan.
C. Pengertian Manajemen Risiko
Menurut
Wikipedia bahasa Indonesia menyebutkan bahwa manajemen risiko adalah
suatu pendekatan terstruktur , metodologi dalam mengelola ketidakpastian
yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia
termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan
mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya.
Strategi yang dapat diambil antara lain, menghindari risiko, mengurangi
efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi
risiko tertentu. Manajemen risiko tradisional terfokus pada
risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal. Manajemen
risiko keuangan terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan
menggunakan instrumen-instrumen keuangan. Risiko muncul ketika terdapat
lebih dari satu kemungkinan hasil dan hasil yang paling akhir ini tidak
dapat diketahui. Risiko dapat didefinisikan sebagai perubahan atau
perbedaan hasil yang tidak diharapkan.
Menurut Vibiznews.com,
manajemen risiko adalah suatu proses mengidentifikasi, mengukur resiko,
serta membentuk strategi untuk mengelolanya melalui sumberdaya yang
tersedia. Sedangkan menurut COSO, manajemen risiko dapat diartikan
sebagai “A process, effected b an entity’s board of directors,
managenebt and other personnel, applied in strategy setting and across
the enterprise, designed to identify potential events that may affect
the entity, manage risk to be within its risk appetite, and provide
reasonable assurance regarding the achievement of entity objectives”.
Manajemen
risiko adalah bagian penting dari strategi manajemen semua perusahaan.
Proses dimana suatu organisasi yang sesuai metodenya dapat menunjukkan
risiko yang terjadi pada suatu aktivitas menuju keberhasilan di dalam
masing-masing aktivitas dari semua aktivitas. Fokus dari manajemen yang
baik adalah identifikasi dan cara mengatasi risiko. Sasarannya untuk
menambah nilai maksimum berkesinambungan organisasi. Tujuan utama untuk
memahami potensi upside dan downside dari semua faktor yang dapat
memberikan dampak bagi organisasi. Manajemen risiko meningkatkan
kemungkinan sukses, mengurangi kemungkinan kegagalan dan ketidakpastian
alam memimpin keseluruhan sasaran organisasi.
D. Karakteristik Risiko Perbankan Syari’ah
Secara
teoritis, para ekonom muslim menjelaskan bahwa pada sisi liabilitas,
bank syari’ah hanya memiliki dana investasi. Sedangkan pada sisi aset,
dana investasi ini selanjutnya akan disalurkan melalui kontrak bagi
hasil. Berdasarkan system ini, gejolak yang terjadi pada sisi asset,
secara otomatis akan ditopang oleh konsep berbagi resiko sebagai
karakteristik dari dana investasi. Sementara di sisi liabilitas, dana
pihak ketiga dapat dihimpun dalam bentuk rekening giro dan rekening
investasi. Penerapan konsep bagi hasil kepada deposan merupakan
karakteristik unik bank syari’ah. Karakteristik ini bersama-sama dengan
variasi model pembiayaan dan kepatuhan pada prinsip-prinsip syari’ah,
telah mengubah karakteristik risiko yang dihadapi oleh bank syari’ah.
E. Risiko dalam Lembaga Keuangan
Risiko yang dihadapi oleh bank dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu risiko finansial dan risiko nonfinansial.
Risiko finansial terbagi menjadi dua yaitu:
a. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko yang melekat pada instrumen dan aset yang diperdagangkan di Pasar.
b. Risiko Kredit
Risiko
kredit adalah risiko kegagalan nasabah untuk memenuhi kewajibannya
secara penuh dan tepat waktu sesuai dengan kesepakatan.
Risiko nonfinansial terbagi menjadi tiga yaitu:
1. Risiko Operasional
Risiko
operasional adalah konsep yang tidak terdefinisikan dengan jelas,
risiko ini bisa muncul akibat kesalahan atau kecelakaan yang bersifat
manusiawi ataupun teknis. Risiko faktor manusia bisa muncul akibat tidak
dimilikinya kompetensi atau karena penyelewengan, risiko teknologi bisa
muncul dari kegagalan sistem dan program telekomunikasi, eksekusi
transaksi yang tidak akurat, dan pelanggaran terhadap batas-batas
kontrol internal.
2. Risiko Likuiditas
Risiko ini muncul
akibat ketidakcukupan likuiditas untuk memenuhi kebutuhan operasional
telah mereduksi kemampuan bank untuk memenuhi liabilitasnya pada saat
jatuh tempo.
3. Risiko Hukum
Risiko ini berhubungan dengan risiko tidak terlaksananya kontrak.
F. Manajemen Risiko: Proses dan Sistem
Meskipun
unsur-unsur pokok dari manajemen risiko meliputi identifikasi,
mengukur, memonitor, dan mengelola berbagai eksposur risiko, namun
semua ini tidak akan dapat diimplemasikan tanpa disertai dengan proses
dan sistem yang jelas. Sistem manajemen risiko yang komprehensif harus
mencakup tiga komponen berikut:
a. Membangun lingkungan manajemen risiko yang tepat serta kebijakan dan prosedur yang sehat.
b. Menciptakan proses pengukuran mitigasi, dan monitoring yang tepat.
c. Kontrol internal yang cukup.
G. Proses Manajemen Risiko
Proses manajemen atas risiko-risiko yang secara spesifik dihadapi oleh bank.
a. Manajemen risiko kredit
Senior
manajemen bank bertanggung jawab untuk melaksanakan strategi manajemen
risiko kredit yang telah ditetapkan oleh dewan redaksi, yaitu dengan
mengembangkan prosedur-prosedur tertulis yang merefleksikan keseluruhan
strategi serta meyakinkan pelaksananya.
b. Manajemen risiko suku bunga
Senior
manajemen harus memastikan bahwa bank telah mematuhi kebijakan dan
prosedur yang memungkinkan risiko suku bunga dapat dikelola. Bank harus
memiliki sistem manajemen risiko suku bunga untuk mengukur, memonitor,
mengontrol, dan melaporkan eksposur suku bunga.
c. Manajemen risiko likuiditas
Keputusan
dalam manajemen likuiditas perlu diambil dengan mempertimbangkan
seluruh area layanan dan departemen-departemen yang ada dalam bank.
Manajer likuiditas harus melaporkan dan mengoordinasikan seluruh
aktivitas dalam departemen tentang peningkatan dan penggunaan dana dalam
bank.
d. Manajemen risiko operasional
Senior manajemen perlu
menetapkan standar manajemen risiko dan pedoman pelaksanaan yang jelas,
yang mereduksi risiko operasional ini. Di samping itu, perhatian perlu
ditekankan pada risiko aspek manusia, proses, dan teknologi yang bisa
muncul dalam lembaga.
H. Risiko-Risiko dalam Bank Syari’ah
a. Risiko-risiko bank syari’ah
Risiko
Benchmark: Bank syari’ah tidak berhubungan dengan suku bunga, hal ini
ditunjukkan bahwa bank syari’ah tidak menghadapi risiko pasar yang
muncul karena perubahan suku bunga.
Risiko Penarikan Dana: Perbedaan
tingkat return pada tabungan atau investasi mengakibatkan
ketidakpastian tentang nilai sebenarnya dari jenis-jenis simpanan
tersebut.
Risiko Fidusia: Rendahnya tingkat return bank dibandingkan
dengan tingkat return di pasar, juga berakibat pada munculnya risiko
fidusia yaitu ketika deposan atau investor menafsirkan rendahnya tingkat
return tersebut sebagai pelanggaran kontrak investasi atau kesalahan
manajemen dana oleh pihak bank.
Displace Commercial Risk: Transfer risiko yang berhubungan dengan simpanan kepada pemegang ekuitas.
b. Risiko dalam model bembiayaan syari’ah
1. Pembiayaan Murabahah
Murabahah merupakan akad yang paling dominan digunakan dalam lembaga keuangan syari’ah.
2. Pembiayaan Salam
Terdapat dua counterparty risk dalam akad salam, yaitu:
1).
Counterparty risk dapat muncul dari kegagalan supply pada waktu yang
telah disepakati, atau kegagalan supply pada kualitas dan kuantitas yang
sama dengan kesepakatan.
2). Akad salam bisa dilakukan melalui
pertukaran resmi dan bisa dilakukan tanpa tempat yang khusus. Akad ini
harus tertulis bagi kedua belah pihak.
c. Pembiayaan Istishna’
Pembiayaan istishna’ yang disalurkan menghadapkan bank pada counterparty risk yang spesifik, diantaranya:
1). Counterparty risk yang dihadapi bank syari’ah muncul dari sisi supplier, sebagaimana yang terjadi pada akad salam.
2).
Risiko gagal bayar pada sisi pembeli adalah bersifat alamiah, atau
sering disebut sebagai kegagalan untuk membayar secara penuh dan tepat
waktu.
3). Counterparty risk dapat muncul ketika supplier bermaksud membatalkan kontrak.
4). Nasabah dapat membatalkan kontrak dan gagal menunda waktu pengiriman sehingga bank harus menanggung resiko tambahan.
d. Pembiayaan Mudharabah dan Musharakah
Dalam
praktiknya, bank syari’ah menggunakan model pembiayaan mudharabah dan
musharakah dengan porsi yang sangat kecil. Hal ini mungkin karena
tingginya risiko kredit yang ada di dalamnya.
I. Risiko yang Dihadapi Lembaga Keuangan Syari’ah
Secara
umum dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori yaitu risiko yang
lazim dihadapi oleh bank konvensional sebagai lembaga intermediasi
keuangan, dan risiko unik yang melekat pada bank sebagai kosenkuensi
kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syari’ah.
J. Teknik Manajemen Risiko
Teknik-teknik
konvensional yang tidak bertentangan dengan prinsip keuangan syari’ah
dapat diaplikasikan dalam lembaga keuangan syari’ah. Di antaranya adalah
GAP analysis, maturity matching, system rating internal, laporan
risiko, dan RAROC.
K. Persepsi dan Manajemen Risiko dalam Bank Syari’ah
Hasil
survey terhadap 17 lembaga keuangan syari’ah di 10 negara yang berbeda,
menunjukkan pespektif para praktisi perbankan terhadap pelbagai risiko
dan isu-isu yang terkait dengan proses manajemen risiko dalam lembaga
keuangan syari’ah. Hasil survey menyatakan bahwa lembaga keuangan
syari’ah menghadapi beberapa risiko yang muncul dari penerapan konsep
bagi hasil atas rekening investasi, dimana risiko ini berbeda dengan
yang dihadapi oleh lembaga keuangan konvensional.
Bank syari’ah
merasa bahwa return yang diberikan kepada rekening investasi harus
sebanding dengan return yang diberikan lembaga keuangan lainya. Survey
menemukan fakta bahwa secara keseluruhan, proses manajemen risiko dalam
lembaga keuangan syari’ah telah memuaskan. Karena bank syari’ah telah
memiliki system manajemen risiko yang relatif baik turut merespon
kuesioner yang diberikan.
Survey ini juga berhasil mengidentifikasi
persoalan yang dihadapi lembaga keuangan syari’ah dalam mengelola
risiko. Di antaranya adalah, kurangnya instrumen dan infrastruktur
pendukung dan pasar uang.
L. Dukungan Regulasi Terhadap Manajemen Risiko
Fokus
perhatian dari standar regulasi dan pengawasan adalah untuk meyakinkan
a). Stabilitas sisitemik; b). melindungi kepentingan deposan; c).
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap system intermediasi keuangan
bank syari’ah tidak bisa dikecualikan dari kebijakan publik.
M. Instrumen Regulasi Berbasis Risiko
Instrument-intrumen
yang dapat dipergunakan untuk keperluan regulasi dan pengawasan lembaga
keuangan, bisa diklasifikasikan menjadi tiga kategori:
1). Memastikan telah terpeliharanya level minimum modal berbasis risiko,
2). Meletakkan system pengawasan berbasis risiko secara efektif, dan
3).
Memastikan bahwa disklosur atas informasi yang benar tentang system dan
proses manajemen risiko telah disampaikan secara berkala.
Ketiga
instrumen ini merepresentasikan ketiga pilar yang terdapat dalam The
New Basel Accord. Dimana tujuan utamanya adalah untuk mengembangkan
budaya manajemen risiko dalam lembaga keuangan dengan menyediakan
insentif modal bagi terciptanya system dan proses yang baik.
N. Regulasi dan Pengawasan Berbasis Risiko di Bank Syari’ah
Dengan
mengadopsi standar regulasi dan pengawasan internasional, bank syari’ah
akan bisa diterima di pasar internasional sekaligus membuktika bahwa
lembaga keuangan syari’ah bisa bersaing dengan lembaga lainnya.
O. Manajemen Risiko: Sejumlah Tantangan Syari’ah
Beberapa tantangan dalam keuangan syari’ah:
1).
Beberapa teknik manajemen risiko tidak tersedia bagi bank syari’ah dan
sesuai dengan tuntutan syari’ah. Khususnya derivatif kredit, swaps,
pasar derivatif untuk manajemen risiko, garansi komersial, instrumen
pasar uang, asuransi komersial, dan lainnya.
2). Terdapat beberapa
pandangan syari’ah yang berdampak langsung pada proses manajemen risiko.
Di antaranya adalah, tidak terdapatnya cara yang efektif terkait dengan
default yang secara sengaja dilakukan nasabah, larangan jual beli
utang, larangan transaksi forward dan futures mata uang.
3). Tidak adanya standardisasi akad keuangan syari’ah, juga merupakan satu tantangan yang cukup berarti.
P. Laporan Risiko
Laporan
risiko merupakan elemen terpenting untuk mengembangkan system manajemen
risiko yang efisien. Sketsa pelaporan risiko meliputi unsur berikut:
1). Laporan Capital at Risk (CaR)
2). Laporan risiko kredit
3). Laporan aggregate risiko pasar
4) Laporan risiko suku bunga
5). Laporan risiko likuiditas
6). Laporan risiko valuta asing
7). Laporan posisi komoditi dan ekuitas
8). Laporan risiko operasional
9) Laporan risiko Negara (Country risk)
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
Dari
seluruh pembahasan dapat diketahui bahwa manajemen risiko adalah suatu
pendekatan terstruktur, metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang
berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk:
Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi
risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Adapun
risiko-risiko dalam bank syari’ah yaitu risiko kredit, risiko benchmark,
risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko fidusia,
risiko penarikan dana dan displace commercial risk.
Selasa, 28 Mei 2013
Manajemen Resiko
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar